Vaping Di Afrika Selatan Sudah Dikenakan Pajak Walau Belum Ada Regulasi Yang Mengaturnya » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Vaping Di Afrika Selatan Sudah Dikenakan Pajak Walau Belum Ada Regulasi Yang Mengaturnya

Vapeboss – Seperti yang Kita semua tahu, vaping adalah salah satu alternatif untuk orang yang ingin berhenti merokok. Beberapa negara seperti Amerika, Inggris, Australia, bahkan Indonesia punya misi khusus untuk mengendalikan tembakau dan meminimalisir resikonya. Oleh sebab itu, adanya regulasi sangat penting dalam menentukan langkah apa yang hendak diambil. Regulasi adalah sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengendalikan suatu kebijakan agar terbebas dari pelanggaran dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Secara umum, regulasi adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Regulasi ada di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Dengan begitu, fungsi utama regulasi adalah sebagai pengendali atau kontrol bagi setiap tindakan yang dilakukan manusia. Regulasi yang mengatur produk alternatif ini dapat berupa pengenaan pajak atau tarif cukai di setiap penjualannya. 

Lain halnya di Afrika Selatan. Afrika Selatan sudah mengenakan pajak pada e-liquid, bahkan sebelum mengeluarkan undang-undang atau regulasi khusus untuk mengakui dan mengatur produk vaping secara legal. Afrika Selatan memiliki lebih dari 60 juta penduduk dengan pertumbuhan ekonomi terbesar kedua di Afrika (setelah Nigeria). Menurut Survei Tembakau Dewasa Global 2021, 25.8 persen orang Afrika Selatan yang berusia di atas 15 tahun adalah perokok tingkat tinggi yang dimungkinkan oleh maraknya penjualan rokok murah yang tersedia di pasar gelap.

Kebijakan pajak yang mulai berlaku 1 Juni ini berlaku untuk semua e-liquid, baik yang dijual dalam botol, cartridge pod yang sudah siap pakai, atau perangkat sekali pakai (disposable pod) adalah 2,90 Rand Afrika Selatan atau sekitar $0,15 US per mililiter. Sebotol e-liquid 60 mL akan dikenakan pajak dengan tarif R174 atau sekitar $9 US. Pajak tersebut dapat menggandakan harga produk vape untuk konsumen. Pajak grosir pada dasarnya sama dengan apa yang diusulkan oleh menteri keuangan negara itu dalam pidato anggaran 2022-nya. Ini berlaku untuk semua produk vape, dengan atau tanpa nikotin.

Menurut CEO Asosiasi Produk Vapor Afrika Selatan (VPASA) Asanda Gcoyi, industri vaping domestik di Afrika Selatan diperkirakan akan kehilangan seperempat dari pendapatannya dan lebih dari 2.000 pekerjaan. Dia mengatakan bahwa, akan ada banyak orang yang kembali ke rokok dan lainnya akan menemukan produk vape yang lebih murah di pasar gelap. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengatur produk vaping di negara ini, bahkan undang-undang usia minimum untuk membeli vape.

RUU Kontrol Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Nikotin Elektronik yang telah berjalan sejak 2018 rencananya akan menambahkan produk vaping ke undang-undang kontrol tembakau Afrika Selatan yang sudah ada. RUU yang masih digodok di DPR ini diharapkan mengelompokkan rokok dan vape ke dalam satu kategori, dan menerapkan larangan merokok pada vaping serta larangan penjualan online.

Sumber: Vaping360

Baca artikel lainnya : 

Vape Belum Dimasukkan Dalam Draf Raperda Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Ganja Akan Gantikan Tembakau? Ada Kemungkinan Liquid Vape Mengandung Ekstrak Ganja?

2 Pria Misterius Bakar Toko Vape, Kerugian Ditaksir Hingga Miliaran Rupiah