Ganja Akan Gantikan Tembakau? Ada Kemungkinan Liquid Vape Mengandung Ekstrak Ganja? » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Ganja Akan Gantikan Tembakau? Ada Kemungkinan Liquid Vape Mengandung Ekstrak Ganja?

Vapeboss – Di Indonesia, wacana legalisasi ganja hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra. Terdapatnya beberapa tanggapan dan penelitian yang beragam menyebabkan permasalahan tersebut tidak kunjung menemui titik terang. Pada dasarnya, terdapat dua perspektif atau kaca mata yang menjadi acuan perdebatan ini, yaitu ganja ditinjau dari aspek medis dan aspek sosial-hukum. Beberapa negara mengakui bahwa ganja memiliki keberagaman manfaat bagi kesehatan, salah satunya bagi pengobatan pasien cerebral palsy. Pada praktiknya, legalisasi ganja masih terbatas pada kebutuhan medis/kesehatan. Namun, tidak sedikit negara yang menerapkan ganja sebagai sarana re-kreasional. Belanda merupakan salah satu negara yang menerapkan hal tersebut hingga saat ini.

Legalisasi ganja juga menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut walaupun sebagian besar masih menolak ganja untuk dilegalkan baik untuk kebutuhan media maupun sarana pembuatan ulang olahan ganja lainnya. Meskipun demikian, terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai urgenitas legalisasi ganja di Indonesia, terutama bagi sarana pengobatan beberapa penyakit atau kondisi medis tertentu. Selain tujuan medis, isu legalisasi ganja juga dikaitkan dengan tradisi dan budaya di Indonesia. Terdapat beberapa daerah yang menggunakan ganja sebagai sarana pengobatan tradisional yang dihubungkan dengan tradisi atau budaya setempat. Dua aspek tersebut menjadi alasan utama yang kerap diutarakan ketika wacana legalisasi ganja ini diperdebatkan.

Di sisi lain, banyak bukti menunjukkan bahwa legalisasi re-kreasi ganja dapat berkontribusi pada upaya pengurangan bahaya tembakau dan kesehatan masyarakat. Sebuah studi baru yang diterbitkan dalam Journal of Health Economics menunjukkan bahwa melegalkan ganja berkontribusi terhadap penurunan penggunaan rokok tembakau yang mudah terbakar. Efek substitusi dari rokok ke re-kreasi ganja legal dapat mendorong upaya legalisasi di seluruh negeri. Sederhananya, jika ganja tersedia secara legal untuk digunakan secara tepat, maka mereka yang mengonsumsi produk tembakau dapat memilih untuk beralih, mengganti, atau mengurangi penggunaan tembakau dengan ganja.

Di Amerika, penurunan jumlah konsumsi tembakau seperti perokok menjadi salah satu fokus pemerintah. Pembuatan kebijakan dilakukan untuk menambah kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan, dengan mengalih fungsikan ganja menjadi hal yang lain untuk meminimalisir penggunaan tembakau seperti, penggunaan rokok elektrik. Dengan mengkonsumsi ganja, diharapkan dapat membantu mereka yang menderita ketergantungan nikotin akibat tembakau dan kecanduan terkait lainnya. Ganja dapat dikonsumsi melalui berbagai cara yang tidak melibatkan rokok, seperti vaporizer, makanan yang dapat dimakan, dan olahan minyak. Hal ini mencakup cairan vape yang bebas tembakau dan digunakan sebagai alternatif yang tidak mudah terbakar untuk menghilangkan atau mengurangi paparan toksisitas penggunaan tembakau bakar.

Nyatanya penggunaan tembakau menurun di beberapa negara bagian yang mengadopsi paling awal, terutama di Colorado dan Washington yang juga merupakan negara bagian yang mengalami peningkatan terbesar dalam penggunaan ganja setelah re-kreasi dan legalisasi ganja diberlakukan. Dengan memanfaatkan momentum yang diciptakan oleh legalisasi ganja, jangkauan pesan kesehatan kepada masyarakat dapat diperluas untuk mengatasi masalah terkait tembakau.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose. M.M menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana legalisasi ganja yang akan diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat pelanggaran pidana dalam kepemilikan ganja. Secara lebih jelas, pada pasal 6, 8, dan 12 secara ringkas menjelaskan bahwa ganja merupakan narkotika golongan 1 yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan untuk kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan secara terbatas. Jika hal tersebut dilanggar maka terdapat sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati.

Sumber : Vapingpost

Baca artikel lainnya : 

Studi Lain Mengkonfirmasi Terkait Pengurangan Risiko dari Rokok yang Beralih ke Vaping

Banyak Misinformasi, AKVINDO Siap Bantu Berikan Edukasi Produk Tembakau Alternatif pada Masyarakat