Vapeboss – Beberapa pekan lalu, publik dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan yang menempatkan tembakau pada kelompok zat adiktif mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Di Pasal 154 RUU Kesehatan menyebutkan tembakau disejajarkan dengan zat adiktif lain seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol. Terkait itu, DPR RI mengklarifikasikan kepada publik bahwa UU Kesehatan tidak ada irisan dan tidak ada titik singgung dengan pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba.
Dikutip dari kemkes.go.id, Indonesia merupakan negara penghasil tembakau terbesar ke-6 setelah Cina, Brazil, India, USA dan Malawi, dengan jumlah produksi sebesar 136 ribu ton atau sekitar 1,91% dari total produksi tembakau dunia. 3 provinsi terbesar penghasil tembakau adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah 63,7% tingkat insidensi atau kejadian GTS mencapai 63,7% pada petani pemetik daun tembakau. Karena hal tersebut, DPR RI setuju jika liquid vape dibuat murni dari tembakau, Karena Indonesia penghasil tembakau yang nilai ekonominya tinggi.
Tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. Jika tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, dia menilai hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, dalam RUU Kesehatan ada sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Padahal Baleg DPR RI tidak memasukkan norma itu.
“UU Kesehatan itu mengatur, memberikan regulasi penyediaan terhadap tata kelola sistem pelayanan kesehatan secara umum, tidak mengatur komoditi. Penyusupan pasal-pasal yang tidak ada korelasinya dengan UU ini, patut dipertanyakan pada Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Firman, tembakau adalah tanaman yang dimanfaatkan oleh industri sah serta legal di negeri ini. Apalagi tembakau merupakan komoditas yang diperdagangkan di pasar oleh masyarakat. "Jadi kalau memang mau mengatur komoditas, mari kita buat regulasi soal komoditas terkait. Sebab yang namanya komoditas semua ada dampaknya masing-masing," ungkapnya.
Firman menyampaikan kepada publik bahwa UU Kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgung dengan pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba.
“Kami dari Baleg DPR RI, tidak pernah memasukkan sisipan pasal zat adiktif tembakau yang disetarakan dengan zat adiktif narkoba. Tentang rokok elektrik atau Vape, kami tidak melarang industrinya, tetapi kami akan ikut mencermati dan mengawasi, serta meminta dukungan pemerintah melalui BP POM tentang bahan baku Vape,” ungkap Firman.
Selain Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo adalah Sekjen Granat (Gerakan Anti Narkoba). "Jadi kewajiban saya untuk menentang Vape dengan oplosan narkoba. Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi hal ini. Karena tentang regulasi dan pengawasan, merupakan kewajiban DPR RI,” tegasnya.
Fokus dan latar belakang penyusunan RUU Kesehatan memiliki muatan yang lebih luas. Firman mengingatkan bahwa calon beleid yang bermetodekan omnibus law ini diinisiasi karena melihat tata kelola kesehatan di tengah masyarakat belum berjalan dengan baik. Sehingga parlemen berkonsentrasi agar RUU ini dapat menjawab tantangan tata kelola tersebut.
Baca artikel lain :
Vape Belum Dimasukkan Dalam Draf Raperda Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Ganja Akan Gantikan Tembakau? Ada Kemungkinan Liquid Vape Mengandung Ekstrak Ganja?
Lindungi Industri, Pengusaha dan Bea Cukai Kompak Berantas Vape Ilegal