Filipina Buat Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Patut Contek Tetangga » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Filipina Buat Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Patut Contek Tetangga

Vapeboss – Rokok elektrik atau Vape telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2012. Seiring mulai banyaknya masyarakat beralih dari rokok konvensional, jumlah pengguna vape terus meningkat. Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada tahun 2020 telah mencapai 2,2 juta orang, naik dari 1,2 juta pada 2018.

Filipina menjadi negara pertama yang menetapkan regulasi khusus untuk rokok elektrik yakni Republic Act (RA) No. 11900 or the Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act. Regulasi yang berbeda dengan aturan rokok konvensional atau tembakau itu ditetapkan pada 25 Juli 2022.

Filipina telah mengesahkan regulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act (VNNP) merupakan undang-undang yang akan melegalkan dan mengatur vaping dan produk tembakau yang dipanaskan, dan menghilangkan otoritas FDA Filipina atas produk tersebut. Undang-Undang Peraturan Produk Nikotin yang Diuapkan (SB 2239) disetujui dengan pemungutan suara 19-2, dengan dua senator memilih abstain. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Filipina meloloskan RUU serupa pada bulan Mei. Kedua RUU itu sekarang akan diserahkan ke komite konferensi di mana mereka akan disesuaikan antar satu dan lainnya, dan kedua majelis ini akan memberikan suaranya pada versi final yang akan datang.

Selanjutnya RUU terpadu ini akan diteruskan ke Presiden Rodrigo Duterte untuk ditandatangani menjadi undang-undang atau memveto. RUU tersebut mengubah usia minimum untuk membeli produk vaping menjadi 18 dari usia 21 saat ini, menjadikan usia untuk membeli vape sejajar dengan rokok dan alkohol. Hal ini memberikan hukuman berat bagi pengecer yang menjual produk vaping kepada anak di bawah umur. RUU tersebut juga memberlakukan pembatasan di mana mereka dapat dijual, dan mencegah penjual menggunakan influencer media sosial atau selebriti dalam iklan, menurut Philippine Daily Inquirer.

Joey Dulay, President of Philippine E-cigarette Industry Association (PECIA), menjelaskan RA 11900 secara umum mengatur impor, pembuatan, penjualan, pengemasan, distribusi, penggunaan, dan komunikasi produk vape seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Joey mengatakan RA 11900 disusun melalui banyak riset dan pertemuan untuk memberikan kerangka peraturan yang komprehensif tentang produk bebas asap yang dipandang sebagai pilihan yang kurang berbahaya bagi rokok. “RA 11900 mengatur industri untuk kesejahteraan konsumen. Kami mendukung UU ini karena memberikan peraturan komprehensif yang akan melindungi konsumen dan mempromosikan perdagangan yang bertanggung jawab, memastikan anak di bawah umur dan bukan perokok terlindungi,” kata Joey.

Undang-Undang Peraturan Produk Nikotin yang Diuapkan mewajibkan pengecer retail maupun online untuk mendaftar ke Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Sekuritas dan Bursa. Ketentuan paling kontroversial dari RUU tersebut adalah transfer otoritas pengaturan atas vaping dan produk tembakau dipanaskan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Filipina ke Departemen Perdagangan dan Industri. Adapun Departemen Perdagangan dan Industri akan membuat standar dan aturan produk untuk para penjual. Penghinaan legislatif terhadap FDA Filipina sebagian didorong oleh kemarahan atas berita bahwa kelompok-kelompok yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies, yayasan filantropis Amerika Michael Bloomberg, telah mendanai FDA dalam upaya mempengaruhi agensi untuk memberlakukan pembatasan vaping yang keras.

Baca artikel lainnya : 

Potensi Besar Pasar Vape Dalam Negeri Tarik Banyak Artis Geluti Bisnis Vape di 2023

Pemerintah Kanada Batasi Kadar Nicotin Pada Liquid Sebagai Upaya Mengurangi Bahaya Tembakau

Komisi IX DPR RI Usulkan Aturan Terpisah Antara Narkotika Dan Produk Tembakau