Vapeboss – Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi dan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan sektor yang dikategorikan sebagai kearifan lokal ini meliputi penyerapan tenaga kerja, pendapatan negara melalui cukai serta menjadi komoditas penting bagi petani dari hasil perkebunan berupa tembakau dan cengkeh.
Kemenperin mencatat, pendapatan negara dari IHT yang berasal dari cukai dan pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Kontribusi IHT pada tahun 2016 memberikan pembayaran cukai sebesar Rp138,69 triliun atau 96,65 persen dari totalcukai nasional.
Liquid vape (rokok elektrik) merupakan salah satu jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan menurut ketentuan PMK 146/2017, cairan vape (rokok elektrik) tersebut dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
Tarif cukai hasil tembakau HPTL ini untuk masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Kemudian terkait dengan Harga Jual Eceran HPTL harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, industri rokok elektrik memiliki potensi untuk menjadi industri baru yang unggul. Menurut Aryo, saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Industri rokok elektrik sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru mendapat perhatian 2017, dikenai cukai 2018 dan akhirnya sampai sekarang terus berkembang," kata Aryo dalam diskusi tentang zat adiktif di RUU Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pada tahun lalu, total setoran ke negara yang berasal dari cukai vape mencapai Rp1,02 triliun dan berpotensi terus meningkat. Seiring banyaknya pebisnis vape, kontribusi pada penerimaan negara terbilang cukup tinggi. Industri vape di tanah air diprediksi akan terus tumbuh sehingga memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional.
“Angka ini dapat diprediksi meningkat mengingat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 15%," kata Aryo.
Baca artikel lainnya:
Industri Rokok Elektrik Berpotensi Menjadi Industri Baru yang Diunggulkan
Komitmen Asosiasi Vape Untuk Mencegah Penyalahgunaan Produk Rokok Elektrik
Industri Vape Terus Berkembang Tiap Tahunnya, ARVINDO Ingin Semua Pelaku Bisa Maju Bersama