Ketauan Ngevape di Bandara, Peraturan Vape Diperketat Saat Naik Pesawat?  » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Ketauan Ngevape di Bandara, Peraturan Vape Diperketat Saat Naik Pesawat? 

Hai, vapers! Baru-baru ini, sebuah video yang viral di akun sosial media TikTok menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang sedang berjalan santai sambil ngepod di landasan bandara.

“Kesalahan satu orang yang berimbas ke semua vapers” begitulah ucapan netizen di kolom komentar video berdurasi kurang lebih 18 detik tersebut. Tidak sedikit pula yang menghujat tindakan tersebut dengan komentar pedas “emang ga bisa ya kalo ga ngepod?”.

Apakah insiden tersebut berdampak pada regulasi vape di bandara yang sudah ada sebelumnya? Yap, tentu saja kejadian tersebut berpengaruh terhadap peraturan rokok elektrik yang telah ditetapkan.

Simak perubahan peraturan rokok elektrik di bandara berikut ini.

Kenapa Aturan Vape di Bandara Diperketat?

Video viral yang disebutkan di atas menjadi salah satu kejadian yang memicu kekhawatiran otoritas bandara. Hal ini mendorong diterbitkannya aturan baru terkait vape di bandara dengan tujuan mencegah terjadinya insiden yang disebabkan oleh penggunaan vape.

Tindakan seseorang yang menggunakan vape di area bandara dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak reputasi vapers secara keseluruhan, sehingga dapat memicu konsekuensi, seperti:

  • Pengawasan lebih ketat terhadap barang bawaan khususnya vape, jika tidak sesuai dengan ketentuan maka vape tidak diperkenankan dibawa ketika penerbangan.
  • Aturan baru yang lebih membatasi penggunaan vape di bandara, dalam hal ini hanya dibatasi membawa satu vape saja.

Bagaimana Aturan Terbaru Terkait Vape di Bandara?

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menandatangani Surat Edaran (SE) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketentuan Rokok Elektrik (Vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan.

Edaran tersebut meliputi peraturan terkait Rokok Elektrik (Vape) yang dapat dibawa penumpang dalam penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Penumpang hanya diizinkan membawa 1 (satu) vape dalam penerbangan.
  2. Vape wajib ditempatkan dalam bagasi kabin atau dalam saku baju/celana.
  3. Vape memiliki kapasitas lithium battery maksimal 100Wh.
  4. Baterai vape dalam posisi power off (mati). Jika tidak ada tombol power, maka cartridge wajib dilepas dari body vape.
  5. Liquid vape yang dapat dibawa penumpang yaitu maksimal 100 ml dan ditempatkan pada botol lalu dikemas dalam kantong plastik

Pesan Penting untuk Vapers

Sebagai vapers, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra positif di mata masyarakat. Selalu patuhi aturan yang berlaku di bandara dan pesawat untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.

Jika aturan terus dilanggar, tidak menutup kemungkinan peraturan yang lebih ketat akan diberlakukan, pastinya hal tersebut merugikan semua pihak.

Jadi, sebelum terbang, pastikan kalian sudah memahami aturan terkait vape di bandara dan pesawat. Bijaklah dalam menggunakan vape agar insiden serupa tidak terjadi lagi!

Baca Juga: Studi Mengatakan Bahwa Indonesia Menjadi Negara Pengguna Vape Terbanyak di Dunia

Penutup

Sebagai vapers, penting untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama di area bandara yang memiliki standar keamanan tinggi. 

Dengan mematuhi peraturan, kita tidak hanya melindungi hak untuk menggunakan vape tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antara pengguna vape, masyarakat, dan otoritas.

Ingat, perubahan positif dimulai dari kesadaran diri. Tetap bijak, patuhi aturan, dan jaga citra baik vapers di mana pun berada!

Baca Artikel Lainnya

Berapa Batas Usia Untuk Vaping? Ini Penjelasannya!