Inilah Daftar Negara yang Membatasi Penggunaan Vape » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Inilah Daftar Negara yang Membatasi Penggunaan Vape

Beberapa tahun terakhir, rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape tengah populer di kalangan masyarakat. Pasalnya, perangkat tersebut merupakan alternatif rokok konvensional yang diklaim lebih rendah risiko. Namun, beberapa negara menerapkan aturan yang melarang penggunaan vape dengan sanksi yang bervariatif.

Sebagai contoh, negara tetangga yang melarang vape antara lain adalah Singapura dan Thailand.  Apabila kalian para vapers hendak berkunjung ke negara-negara tersebut, sebaiknya perlu mengurungkan niat untuk membawa perangkat vape kalian.

Di Singapura, vape dianggap sebagai barang terlarang dan tidak dapat dibawa masuk ke negara tersebut. Jika ketahuan membeli, memiliki, atau menggunakan vape, akan dikenakan denda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

Sementara di Thailand, penggunaan rokok elektrik sudah dilarang sejak tahun 2014. Jika diketahui menggunakan vape akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah, bahkan hukuman penjara.

Daftar Negara Luar Negeri yang Membatasi Penggunaan Vape

Selain negara Singapura dan Thailand, berikut adalah beberapa negara di dunia yang melarang hingga membatasi penggunaan vape, seperti:

1. Taiwan

Wisatawan sama sekali tidak diperbolehkan membawa vape atau liquid vape ke taiwan. Sebab, negara ini melarang total penggunaan vape yang berlaku mulai tahun 2023 ini.

Namun, wisatawan yang hendak singgah sebentar dapat memberitahukan hal ini ke bea cukai dan menyimpannya agar produk tersebut dapat diambil saat keberangkatan.

2. Hong Kong

Hong Kong melarang penjualan produk vape sejak April 2022, meskipun masih legal untuk memiliki dan menggunakannya, wisatawan tetap tidak diperbolehkan membawa perangkat vape mereka.

3. India

Sejak 2019, vape dan produk terkait telah dilarang di India. Para wisatawan pun tidak diperkenankan membawa perangkat vape dan sejenisnya karena Otoritas Penerbangan Sipil India melarang vape dibawa dengan pesawat atau dibawa melalui bandara.

4. Jepang

Produk vape bernikotin dan sejenisnya dapat dibawa ke jepang, tetapi diatur oleh negara. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, bea cukai menoleransi jumlah mencapai 120ml. Untuk kepemilikan yang jumlahnya melebihi itu harus menggunakan sertifikat medis.

Perangkat vape, cartridge dan atomizer diperlakukan sebagai perangkat medis, dengan syarat hanya satu perangkat atau dua (cadangan) yang bisa lolos dari bea cukai.

5. Meksiko

Di negara ini, penjualan rokok elektronik dan perangkat vaping lainnya telah dilarang sejak tahun 2022. Peraturan ini ditetapkan semenjak impornya dilarang pada Oktober 2021. Artinya, vape yang dibawa masuk ke Meksiko termasuk dianggap barang ilegal.

Meksiko juga memberlakukan undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia. Dalam undang-undang tersebut, semua tempat umum terdapat larangan merokok, termasuk hotel, pantai dan taman. Apabila melanggar, dapat didenda hingga 550 USD atau sekitar 8 juta rupiah.

6. Qatar

Sejak 2014, Qatar telah melarang segala bentuk yang berhubungan dengan vaping. Para wisatawan pun tidak diperbolehkan membawa vape masuk ke negara ini. Peraturan tersebut juga diperketat saat Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada tahun 2022 lalu.

Sumber: Detik Health

Baca Artikel Lainnya:

Tips Membawa Vape Saat Bepergian dengan Pesawat