Perda KTR Larang Penggunaan Rokok Elektrik, AKVI: Opini Pribadi yang Tak Ada Dasar Ilmiahnya » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Perda KTR Larang Penggunaan Rokok Elektrik, AKVI: Opini Pribadi yang Tak Ada Dasar Ilmiahnya

Vapeboss – Paido Siahaan, selaku Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) menyayangkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang melarang konsumsi vape dan menyamakan profil risiko rokok kenvensional dengan HPTL (Hasio Produk Tembakau lainnya)

Ia menyebut, tidak ada penelitian atau kajian ilmiah yang mendasari pelarangan ini. Selain itu, adanya peraturan seperti ini akan menghambat pertumbuhan industri HPTL.

"Ada salah satu walikota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah, dan menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR)," ujar Paido.

Paido mengatakan, aturan atau kebijakan publik seharusnya berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas hukum tersebut bisa diukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," katanya.

"Dari hal tersebut terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," tambah Paido.

Bulan lalu, Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sanksi yang dimuat dalam aturan tersebut berlaku bagi pelanggar yang mengkonsumsi rokok konvensional maupun vape atau rokok elektrik di tempat ber-KTR. 

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan vape sama saja dengan rokok konvensional, sama-sama mengandung nikotin dan tar.

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar, red.), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Eri.

Sumber: Suarajakarta