Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Ajang Sepak Bola besar nan bergengsi yakni Piala Dunia 2022, akan diselenggarakan di negara Qatar. Sebagai tuan rumah, Qatar menerapkan aturan tegas saat turnamen tersebut digelar. Selain alkohol dan seks bebas, kini penonton yang datang juga tidak diperbolehkan membawa vape.
Menurut undang-undang di Qatar, hukuman untuk pelanggaran berupa vaping dapat terkena denda hingga 10.000 riyal (senilai 2.200 pounds atau sekitar 39 juta rupiah) dan bahkan hukuman penjara 3 bulan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tahun 2014.
"Rokok elektrik dilarang di Qatar sesuai dengan perintah kementerian pada tahun 2014. Siapa pun yang memiliki rokok elektrik dapat dikenakan tindakan yang sesuai,"
“Kami telah menginstruksikan semua supermarket, apotek, dan outlet lainnya untuk tidak menjualnya. Kami juga telah berkomunikasi dengan departemen bea cukai di bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat untuk tidak mengizinkan rokok elektrik masuk ke Qatar." kata kepala Departemen Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan Masyarakat Qatar, Dr Kholood al-Mutawa.
Sementara itu di Qatar, rokok konvensional masih dilegalkan. Berdasarkan data WHO, 12% orang dewasa dari penduduk negara Timur Tengah yang bermayoritas Muslim itu merokok tembakau.
Selama Piala Dunia 2022 berlangsung, Qatar mengenakan sanksi berupa hukuman hingga 7 tahun penjara bagi pelaku seks bebas. Tak hanya itu, Qatar juga membatasi alkohol di ruang publik. Para pengunjung maupun penggemar dilarang mengkonsumsi alkohol saat menyaksikan laga. Bahkan, bar di stadion akan ditutup hingga pertandingan berakhir.
Mengingat mayoritas penduduk negara Qatar beragama Muslim, alkohol atau minuman keras tetap legal namun hanya sebatas dijual pada bar dan hotel berlisensi.