Pemda DKI Jakarta Terapkan KTR, Ngevape Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu! » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Pemda DKI Jakarta Terapkan KTR, Ngevape Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu!

Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang akan berlaku di beberapa titik Jakarta. Baik merokok maupun nge-vape (rokok elektrik) sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.

Menurut Pasal 1 ayat 6, yang berisi tentang produk elektrik atau vape disamakan dengan rokok, berbunyi:

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau zat turunannya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Ronald menjelaskan, sanksi bagi pelanggar KTR adalah berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial yang nantinya akan diberikan langsung ditempat.

"Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," ujar Ronald.

Tak hanya dari pasal 1, Ronald mengatakan di pasal 6 juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyediakan tempat atau area khusus merokok pada daerah yang berlaku KTR dan apabila ingin merokok, bisa dilakukan di selain wilayah KTR.

"Setiap orang dilarang menyediakan ruangan atau area khusus merokok pada Kawasan Tanpa Rokok. Merokok dapat dilakukan di luar Kawasan Tanpa rokok," demikian bunyi Pasal 6.

Sementara itu, untuk tempat-tempat yang berlaku KTR adalah sebagai berikut:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar-mengajar
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah
  5. Fasilitas olahraga
  6. Angkutan umum
  7. Tempat kerja
  8. Tempat Umum
  9. Tempat lain atau tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan dan dapat diakses oleh masyarakat umum yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Sumber: DetikNews