Vapeboss – Mulai tahun 2023, pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per batangnya sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikan cukai tersebut tidak membuat para perokok aktif mengurangi konsumsi rokok.
Chandra (37 tahun) salah satu warga yang merupakan seorang perokok, menyayangkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Hal ini mengakibatkan harga rokok eceran jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) yang ia konsumsi menembus harga Rp. 38.000 per bungkus dan Rp 2.165 per batang.
Nggak ngerti lagi sama pemerintah nih, apa apa udah naik. Rokok juga naik gini, tapi gimana ya kalau emang naik kan kita konsumsi tetap ya," ujar Chandra.
Selain Chandra, Bagas (20 tahun) juga mengeluhkan hal serupa. Ia merupakan konsumen rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang mengalami kenaikan hingga Rp. 2.005 per batang. Menurut Bagas, hal ini membuat dirinya terpikir untuk beralih ke produk tembakau non cukai atau tembakau curah.
"Makin mahal aja, biasanya beli rokok sebungkus Rp 28.000 per bungkus yang isi 16 batang. Kalau makin mahal gini kayaknya lebih milih tingwe sih," kata Bagas.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Sumber: MSN