Asosiasi Vape Kecewa, Kemenkeu Tetap Berlakukan Pajak Rokok Elektrik » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Asosiasi Vape Kecewa, Kemenkeu Tetap Berlakukan Pajak Rokok Elektrik

Asosiasi vape yang terdiri dari Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), serta Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO), harus menyatakan kecewa karena atas sikap DJPK Kemenkeu mengingat pada 21 Desember 2023 telah diadakan audiensi secara langsung antara pihak asosiasi dan DJPK untuk menunda dilaksanakannya kebijakan tersebut hingga tahun 2026.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa terlalu dipaksakan dan terburu-buru.

Garindra menyatakan, “Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB. Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB”.

“Hari ini, 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” tambah Garindra.

Sebelumnya, perwakilan dari seluruh asosiasi telah berupaya dengan mengirimkan surat tertulis dua kali dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak untuk rokok elektrik (vape) namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan mengundang kekecewaan asosiasi. Sehingga seluruh asosiasi vape memutuskan untuk mendatangi Kemenkeu secara langsung pada 21 Desember 2023 menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.

Setelah menerima kunjungan audiensi dari asosiasi, DJPK Kemenkeu merespon dengan menerima aspirasi yang disampaikan terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan untuk tidak adanya kenaikan cukai pada saat aturan tersebut diterapkan juga.

“Saat audiensi Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” ucap Garindra. 

Di sisi lain, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar sebagai ketua ARVINDO atau yang akrab disapa Awing, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan yang diambil oleh DJPK Kementerian Keuangan.

“Menurut kami ini sebuah kebijakan yang sangat tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok karena vape,” ungkap Awing.

“Karena selain kenaikan cukai ditambah secara bersamaan dan tanpa berdiskusi langsung mengenakan pajak rokok ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru tapi di banyak negara juga dianggap solusi lebih rendah resiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok,” lanjutnya.

Menutur Awing, yang menjadi perwakilan pelaku industri vape di Indonesia, menyatakan pandangannya bahwa kenaikan pajak rokok elektrik pada tahun 2024 dianggap memberatkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Terlihat kenaikan yang sangat timpang ini sangat memberatkan teman-teman UMKM pelaku sistem terbuka. Sementara kita semua ketahui untuk rokok elektrik sistem tertutup dan padat para pemainnya adalah korporasi besar, barang jadi impor dan perusahaan internasional,” jelas Awing.

Seperti yang disampaikan oleh Awing, Elmo Eliando, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Industri DPP APVI, turut menyuarakan pandangan serupa. Dia mengingatkan Pemerintah tentang pentingnya kesiapan industri untuk menghadapi beban tambahan, mengingat sebagian besar pelaku usaha rokok elektronik merupakan UMKM yang memulai usahanya dari awal.

“Keputusan Kemenkeu untuk tetap memaksakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026,” ungkap Elmo.