Vapeboss – Beberapa pihak terkait menilai kenaikan tarif cukai dapat menghambat pertumbuhan dan investasi sektor industri hasil tembakau. Pasalnya, dalam Rapat Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, perolehan Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan pemerintah untuk capai Rp 245,45 triliun pada tahun 2023. Nilai tersebut meningkat 9,5 persen dibandingkan target tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.
Sebagai bagian dari industri tembakau, rokok elektrik terus memberikan kontribusi pada perekonomian negara melalui cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Selama dua tahun terakhir, terdapat dua produsen besar yang mulai berinvestasi di indonesia, yakni HM Sampoerna dan Smoore Indonesia. Keduanya berinvestasi senilai Rp 2,3 triliun dan Rp 1,12 triliun di luar potensinya yang membuka lapangan kerja baru dari hasil investasi tersebut. Kemudian, seiring berdatangannya investor-investor baru pada industri tersebut, cukai yang diperoleh diyakini akan terus meningkat.
Selain itu, para pelaku usaha industri rokok elektrik mengharapkan pemerintah untuk memberikan insentif agar ekosistem industri dapat terus berkembang. Adanya insentif tersebut adalah sebagai dukungan dari pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang usaha yang kompetitif dan inklusif.
Sekretaris Jendral Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, konsumen rokok elektrik semakin meningkat seiring berjalannua waktu. Banyak riset yang menyatakan bahwa rokok elektrik lebih rendah risiko daripada rokok, sehingga diperlukan regulasi yang suportif agar industri rokok elektrik lebih terjaga.
“Kami berharap negara dapat lebih menjaga masuknya produk-produk ilegal dari luar negeri yang sekarang banyak beredar di pasar online,” ujar Garindra.
Oleh karena itu, ia menilai tingginya nilai cukai akan mempengaruhi kondisi industri hasil tembakau, khususnya industri rokok elektrik. Karena pasar dan iklim investasi menjadi salah satu alasan masuknya industri rokok elektrik ke Indonesia, sebanyak 10 perusahaan berniat untuk menanamkan modalnya di Indonesia untuk berinvestasi.
“Saat ini peningkatan tarif cukai bukanlah sesuatu yang bijak mengingat banyak produk ilegal yang beredar di pasaran. Yang diperlukan adalah peningkatan pengawasan yang baik, tentu hasil cukai akan meningkat signifikan,” ujar Garindra.
Pada awal tahun 2022 cukai rokok elektrik telah mengalami kenaikan, khususnya pada rokok elektrik sistem tertutup yang memiliki nilai cukai tinggi. Diketahui tarif cukai pada kelompok ini menyentuh Rp 6.030 per mililiter, lebih tinggi jika dibandingkan cukai produk tembakau lain.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah investasi dari produsen rokok elektrik dan berharap investor dapat melibatkan UMKM. Ia menyampaikan agar investor tak hanya menyerap banyak tenaga kerja, melainkan juga memaksimalkan potensi sumber daya manusia setempat.
Sumber: JPNN